Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Sedangkan Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, Rumpun Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Adapun Kedudukan jabatan Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Adapun Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Paramedik Karantina Hewan Pemula; b) Paramedik Karantina Hewan Mahir; c) Paramedik Karantina Hewan Terampil; dan d) Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Sesuai Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments