pedoman
PEDOMAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MENURUT PMK NOMOR 208/PMK.07/2018
![]() |
Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018
Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan
Perkotaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi
dan/ atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/ atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah
permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah
kabupaten/kota. Sedangkan Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/
atau laut.
Penilaian Objek
Pajak Bumi dan
Bangunan Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018
adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar
pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan
perbandingan harga, pendekatan
biaya, dan/ atau pendekatan kapitalisasi pendapatan. Adapun yang melakukannya adalah Penilai PBB-P2.
Penilai PBB P2 adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Daerah yang
ditunjuk oleh Kepala Daerah,
diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, Penilaian PBB-P2.
Menurut Pasal 9 PMK NOMOR 208/PMK.07/2018,
Penilai
PBB-P2 paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
minimal lulusan Program Diploma I dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur
Muda dengan golongan II/ a atau
minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan pangkat serendah-rendahnya
Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/b;
b.
telah mendapat pendidikan dan/ atau
pelatihan teknis terkait Penilaian
PBB-P2 serta memiliki keterampilan sebagai Penilai;
c. cermat
dan seksama keterampilan sebagai
Penilai;
d. tidak
sedang menduduki dalam menggunakan Jabatan Struktural, Pemeriksa, Penelaah Keberatan
(PK) atau Jurusita; dan
e.
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan
kepentingan negara.
Bagaimana prosedur Penilaian Objek
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) silahkan baca dan download PMK NOMOR 208/PMK.07/2018 ----disini
Demikian informasi tentang Pedoman
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan menurut PMK
NOMOR 208/PMK.07/2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments