Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) 2019/2020
Juknis
Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020. Petunjuk
atau Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru biasanya menjadi salah satu acuan
dalam penyaluran tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Lalu apakah sudah
terdapat Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020? Juknis
TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 diterbitkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan
Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019
Keputusan
Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019/2020 sebenarnya sudah
ditanda tangai sejak 31 Desember 2018. Tetapi baru dipublikasikan pada
bulan Januari 2019 ini.
Adapun besaran Tunjangan Profesi
Guru berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah sebagai berikut: 1) Guru PNS diberikan tunjangan
sebesar gaji pokok per buan. 2) Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan
(inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per buan
disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi
Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing,
tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan
perundangundangan. 3) Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing)
diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu
rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah
(Kemenag) Tahun 2019/2020, berikut ini Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi (TPG):
1. Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangka! binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian
Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S1 atau
D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S1/D-IV sebelum
tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui
Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang Pemutihan
Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
4, Memiliki serbfikat pendidik yang telah
diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap
guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau
Iebih sertifikat pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan
oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh
pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin
operasional penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio
peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15: 1
untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung
berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan belajar
yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan
dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a.
terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b.
terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah
penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui
surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.
madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB,
MTsLB, MALB atau yang sejenis.
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap
muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau
ekstra kurikuler, dflaksanakan di satminkalnya.
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya
ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar
madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang
terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesualan mata pelajaran sertifikat
pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi
sebanyak 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) pekan dan dapat melaksanakan
tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud
pada poin 9 dapat diperoleh dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala madrasah pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah
pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang
bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau
paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang
bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
Jumlah
wakil kepala madrasah sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.
1)
Untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI ditentukan
berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas
jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah
koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut:
a)
1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator.
b)
7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator.
c)
13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator.
d)
Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator.
Koordinator
bidang pendidikan madrasah mehputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat,
dan sarana dan prasarana.
2)
Untuk jumlah wakil kepala jenjang MTS ditentukan berdasarkan jumlah rombongan
belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakfl kepaa madrasah
mterkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakH kepala madrasah diatur
sebagai berikut:
a)
1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepaa.
b)
4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c)
6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d)
Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.
3)
Untuk jumlah wakil kepala madrasah jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah
rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala
madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala madrasah
sebagai berikut:
a)
1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala.
b)
4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c)
6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d)
Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.
e)
Khusus MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan
Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas
di satminkal mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per
pekan.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket
di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per
pekan, Untuk jumlah guru piket ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar,
jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis guru piket maka terkait pembayaran
tunjangan profesi jumlah guru piket diatur sebagai berikut:
1)
1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari,
2)
7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari.
3)
13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari.
4)
Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket per
hari.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratonium pada jenjang
MTs/MA/MAK, Ketua program keahlian/program studi pada jenjang MA/MAK, kepala
bengkel pada jenjang MA/MAK mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka per pekan.
e. Koordinator Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan / Penilaian Kinerja Guru, Pembina Ekstrakurikuler
dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mengajar paling sedikit 18 (delapan
belas) jam tatap muka per pekan, Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
dalam memberikan tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala
Laboratorium sebagai berikut:
1)
Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan
kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang
dimiliki, Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dan Balai Dikiat, Perguruan
Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium,
2)
Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdaarkan
keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang
dimiliki.
3)
Kepala madrasah dapat mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK,
dengan kondisi sebagai berikut:
a)
Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang
membawahi semua pengeola aboratorium;
b)
Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium / bengkel sebanyak jumlah program peminatan
atau program keahlian yang ada di madrasah tersebut,
4)
Kepala madrasah dapat mengangkat Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler,
Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) dengan menerbitkan SK Pembagian Tugas dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)
Dapat mengangkat 1 (satu) orang guru untuk masing - masing dengan tugas
tambahan Pembina Kepramukaan, Pembina EkstrakurikuIer dan/atau Kokurikuler,
Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organisas Siswa Intra Sekolah (OSIS);
b)
Guru dengan tugas tambahan Pembna Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuer, Pembina
Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organsasi Sswa Intra Sekolah
(OSIS) tidak boleh memangku tugas tambahan yang lain kecuali tugas tambahan
sebagai guru piket;
c)
Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui adalah yang memiliki susunan program
kegiatan yang merupakan bagian dan Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah.
f. Khusus madrasah yang melaksanakan program
asrama, guru dengan tugas tambahan sebagai Guru Bmna Asrama dan/atau pembimbing
asrama mengajar pahng sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan.
Ketentuan jumlah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Guru Bina Asrama
dan/atau pembimbing asrama pada madrasah negeri menggunakan rasio peserta didik
1:50, sedangkan Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok
pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1:75.
g. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling
atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 pada jenjang
MI, MTs, dan MA/MAK, mengampu paling sedikt 150 (seratus ima puluh) peserta
didik pada satu atau lebih madrasah, Dalam hal tidak terpenuhi 150 (seratus
lima puluh) peserta didik di satu madrasah, maka membimbing paling sedikit 40
(empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya dan sisanya sebanyak 110
(serratus sepuluh) peserta didik di madrasah non satmmnkalnya.
h. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah
lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong
pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A/ula,
Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit
6 (enam) jam tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan pada
satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus
pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jamtatap muka per minggu, guru
pembimbing khusus dapat berasal dan SLB atau guru PNS yang ada di madrasah
inklusi yang sudah dHatih menjadi guru pembimbing khusus,
j. Bertugas sebagai guru pada madrasah di
daerah khusus yang daerahnya / desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 — 2019,
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
126 Tahun 2017 tentan Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Dispensas 2).
k. Bertugas sebagal guru pada madrasah
khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3)
I. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas
dasar pentimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah:
1)
Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2)
Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar
negara.
m. Bagi guru produktif yang berkeahlian
khusus / berkeahlian langka / memiliki keterampilan atau budaya khas daerah
untuk mengajarkan praktik dapat diakukan oleh guru lebih dan 1 (satu) orang
sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, Bagi guru produktif yang berkeahlian
khusus / berkeahlian langka / memiliki keterampilan atau budaya khas daerah
dibuktikan dengan surat keputusan dan Kementerian bendasarkan usulan Kanwil
Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
12. Belum usia pensiun.
13. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinenja
Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.
14. Tidak beralih status dan guru atau
pengawas sekolah pada madrasah,
15, Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain madrasah Kementerian Agama.
16. Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
17, Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar
bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru.
Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
18. Berdasarkan Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (pdf), Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:
a)
Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari
sampal dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan
dibuktikan surat keterangan sakit dan dokter pemerintah. Jika harus rawat inap
wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dan rumah sakit,
b)
Guru yang melaksanakan cuti bersalin
(untuk anak pertama sampai anak ketiga).
c)
Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian
pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan
dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dan kepala madrasah dan
dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan dan/atau
sertifikat.
d)
Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan
dengan surat resmi dan atasan langsung dan/atau pejabat terkait.
e)
Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya
mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
19. Tunjangan
profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a)
Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan.
Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 — 5 Apr11 2017. Mulai
tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajan kembali,
maka bulan Februani dan April tunjangan profesi nya tetap dibayarkan, sedangkan
tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayankan.
b)
Guru yang melaksanakan cuti besar
(untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya). Jika cuti besar untuk pergi haji, tunjangan profesi nya tetap dapat
dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c)
Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
d)
Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa
menggunakan hak cuti (cuti besar).
e)
Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan
pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan
dimulai.
20. Dalam
hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap
dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja minimal 24 JAM per
pekan yang diganti pada han lain pada bulan yang sama atau paling lambat 1
(satu) bulan berikutnya dengan dibuktikan surat keterangan dan Kepala Madrasah
Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta, Surat keterangan dan Kepala Madrasah
Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai
kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
22. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS),
maka tunjangan profesi nya dibayarkan sebesar 80% dan gaji pokok golongan III/a
masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulal tahun 2017 sehingga tahun
sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
23. Bagi pengawas sekolah pada madrasah,
berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di
bawah ini:
a.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk
jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK,
b.
Pengawas tersebut paling sedikit memveriifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada
madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada
madrasah binaanya untukjenjang MTs/MA/MAK.
c.
Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah,
2.
Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima
belas) guru pada madrasah binaannya.
d.
Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adaiah guru
yang aktif dan memlilki jam mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan).
24. Bagi madrasati AL-Azhar Asy-Syarif
Indonesia menggunakan struktur kurikuluni tambahan selain Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2615 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan
Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
25 Bagi madrasah yang menggunakan Kurikulum
Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per pekan
secara keseluruhan.
26. Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019, Beban kerja bagi guru pada madrasah yang
menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagal berikut:
a.
Guru kelas/guru mata pelajaran yang rnelaksanakan tugas tambahan sebagai
pembina pramuka (minimai telah
bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam peiajaran per minggu. Jumiah guru
yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di keglatan ekstra kurikuler
wajib di satu madrasah yang merupakan satminkainya adalah sebagai berikut:
1)
Jumlah rombel 1 —6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2)
Jumlah rombel 7—12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3)
Jurnlah rombel 13—18 sebanyak 3 pemblna pramuka;
4)
Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
b
Bagi guru MA dan MAK yang madrasahnya menyeienggarakan kurikulum 2013, memiiiki
sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris,
termasuk kategori mata peiajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas
pada madrasah lain untuk rnengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan
alasan kesuiltan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
c.
Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada
Kurikulum 2013:
1)
Guru MTs yang berserertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran
prakarya di MTs,
2)
Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata
pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran
prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
3)
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya
dan kewirausahaan di MA.
4)
Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran
prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan
(kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK,
5)
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar mata
pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK.
6)
Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan,
7)
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK
beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan
belajar yang dibinanya.
d.
Madrasah yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai
mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal
paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang
meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana
termasuk tunjangan profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan
lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan.
e.
Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memberikan layanan kepada paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih dan satu madrasah,
bagi madrasah yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang
dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik,
f.
Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
madrasah yang melaksanakan Kunikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per
minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di
satminkalnya.
g.
Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program
Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi
24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puuh)
peserta didik di satminkalnya.
h,
Bagi madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang menggunakan Kurikuum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan beVajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di daam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua)
jam/pekan secara keseluruhan hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,
i.
Bagi madrasah jenjang MTs, MA/MAK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua)
jam/pekan secara keseluruhan,
Seluruh kriteria tersebut di
atas diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secara berjenjang
oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya
silahkan Download Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.
Link download Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 (Disini)
Link download Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 (Disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019/2020 (pdf). Semoga bermanfaat.
=================================
No comments:
Post a Comment