Juknis
JUKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT DOSEN
![]() |
Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Tahun 2019/2020 |
Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK)
Dosen Tahun
2019/2020 merupakan
penyempurnaan dari Juknis tahun 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada
perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya
peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya,
termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan
prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan
akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan
menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ditegaskan dalam Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK
Dosen Tahun
2019/2020, Kenaikan jabatan akademik/pangkat
dosen merupakan bagian tidak terpisahkan dmgan pengembangan karir dosen, dengan
demikian mekanisme penilaian dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen
akan diintegrasikan secara online (daring). Dengan sistem daring diharapkan dapat
mmingkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.
Berdasarkan Pedoman Operasional Juknis Penilaian Angka
Kredit (PAK Dosen Tahun 2019/2020, Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Komponen
penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang
meliputi pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran)
penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya iimiah
sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur
penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk
dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90%
(sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang
memperoleh ijazah / gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai
lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran Permen PAN dan RB
No. 17 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit
10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.
Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan
kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakulan batas maksimal
yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan
tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub
unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk
masing-masing unsur dan pada strata pmdidikan (diploma/sarjana magister dan
doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat
tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur
utama dan penunjang tertentu (ihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014).
Demikian informasi tentang Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK
Dosen Tahun
2019/2020. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments