![]() |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 |
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat fungsional Terapis Gigi dan
Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Terapis
Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi
dan Mulut. Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori
keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri
atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Terapis Gigi dan Mulut ini.
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan
kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan,
pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan
Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, meliputi
a. persiapan pelayanan; dan
b. pelaksanaan pelayanan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan
Mulut (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Terapis Gigi dan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments