![]() |
PENTINGNYA STANDARISASI DAN AKREDITASI DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN |
Sesuai dengan amanat Undang undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kita mengenal adanya 3 pilar
utama yang menyokong terujudnya upaya peningkatan mutu pendidikan nasional
secara ber-kesinambungan. Pilar pertama, adanya rumusan tentang standar
nasional pendidikan yang menjadi acuan bagi semua pihak yang menyelenggarakan
pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Pilar pertama ini telah dikukuhkan
melalui Peraturan Pemerintah No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan
didirikannya Badan Standar Nasional Pendidikan yang tugas utamanya menyusun
rumusan rumusan tentang standar penyelenggaraan pendidikan yang hasilnya antara
lain adalah 8 rumusan standar nasional pendidikan, yaitu mencakup standar isi,
proses, kompetensi lulusan, sarana dan prasarana, pembiayaan, tenaga pendidik
dan kependidikan, pengelolaan dan penilaian.
Kedua adalah pilar penyelenggara pendidikan
yang dalam hal ini adalah sekolah sebagai ujung tombak, di mana tugas
penyelenggara pendidikan termasuk di dalamnya adalah Dinas Pendidikan Kab/Kota
sebagai penanggung-jawab penyelenggaraan pendidikan. Pilar kedua ini tugasnya
adalah bagaimana upaya yang ditempuhnya untuk dapat memenuhi semua tuntutan
yang diminta dalam rumusan standar nasional pendidikan tanpa adanya
pengecualian. Oleh karena itu dalam pilar kedua kita mengenal adanya pendekatan
pengelolaan pendi-dikan dengan pola MBS. Pola ini dimaksudkan agar sekolah
secara mandiri dapat dengan penuh leluasa untuk terus dan terus memenuhi
tuntutan yang diminta dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bermutu sesuai
dengan rumusan 8 standar nasional pendidikan. Konsekuensi inilah maka pemerinah
pusat menggunakan pola blok-grant dalam upay membantu penyediaan pembiayaan
pendidikan bagi sekolah, selain tidak dilakukannya pola penjenjangan sebagai
akibat kebijakan desentralisasi. Dan pilar ketiga adalah pihak yang melakukan
pengecekan atau memotret apakah lembaga penyelenggara pendidikan telah benar
memenuhi tuntutan standar pendidikannya atau belum.
Pilar ketiga inilah yang kita namakan
akreditasi dengan disediakannya badan yang bertugas melakukan pengecekan sesuai
dengan tuntutan Undang-undang Sisdiknas, yaitu yang disebut Badan Akreditasi
Nasional- Sekolah Madrasah yang pada tingkat daerah disebut Badan Akreditasi
Propinsi untuk Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M). Selain badan akreditasi ini,
sesuai dengan PP.No. 19 juga ada Badan Akreditasi untuk perguruan tinggi yang
disebut BAN-PT dan untuk akreditasi pendidikan luar sekolah disebut BAN-PNF
(BAN-Pendidikan Non Formal)
Ada dua instrumen pendekatan yang
dipergunakan di dalam melakukan pemotretan dan pengecekan atas pemenuhan
standar pendidikan nasional tersebut oleh lembaga penyelenggara pendidikan
seperti sekolah. Instrumen pendekatan pertama adalah dengan melakukan
pengecekan atas pemenuhan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan
seperti sekolah. Instrumen pengecekan inilah yang kita namakan kegiatan
akreditasi oleh pihak lain yang independen, yaitu oleh BAP-S/M yang pada
tingkat nasional kita namakan BAN-S/M. Sedangkan pendekatan pengecekan kedua
adalah melalui instrumen Ujian Nasional.
Instrumen ini diupayakan dalam melihat apakah
pemenuhan 8 standar nasional pendidikan oleh penyelenggara pendidikan telah
benar-benar dilakukan, caranya adalah dengan melihat standar kompetensi lulusan
apakah benar terujud atau hanya rekaan semata. Oleh karena itu bagi pihak yang
belum memahami secara komprehensif tentang peningkatan mutu secara
berkelanjutan, ujian nasional acapkali selalu dipersoalkan.
Dengan demikian salah satunya dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan nasional secara bertahap dan terencana sesuai
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
BAB XVI Bagian Kedua tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah, karenanya pemerintah harus
melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan satuan atau program pendidikan. Penegasan
pentingnya akreditasi dapat dilihat pada Pasal 60 yang berbunyi: "Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik, Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka, Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."
Akreditasi hendaknya dilakukan secara adil
dan merata baik untuk program dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala
dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan
pendidikan agar mampu mengembangkan sumberdayanya dalam mencapai tujuan
pendidikan nasional. Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif akan
dikembangkan berdasarkan standar kualitas yang mengacu pada standar nasional
pendidikan sehingga diharapkan dapat memetakan secara utuh profil kualitas
sekolah/madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses
penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan,
yang dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik oleh suatu
lembaga yang mandiri dan profesional. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu
sekolah/madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan
pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan
pendidikan yang telah ditentukan.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai upaya
untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah yang disingkat BAN-S/M, sebagai pengganti institusi
pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional
(BASNAS).
Penggantian institusi baru dari BASNAS ke
BAN-S/M, bukan hanya sekedar penggantian nama, tetapi juga di dalamnya
mengandung suatu perubahan mendasar baik pada perubahan mekanisme kerja maupun
sistem pelaksanaannya. Dalam kewenangannya, mekanisme kerja BASNAS sampai pada
Kabupaten/Kota, sedangkan BAN-S/M hanya sampai pada tingkat Provinsi. Selain
itu, sistem pelaksanaan akreditasi sekolah pada BASNAS didasarkan kepada
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tentang akreditasi
sekolah, sedangkan pada BAN-S/M didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 Pasal 86 disebutkan:
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau
satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan
oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif,
adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria
yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Sebagai implementasi dari Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 29 tahun 2005. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 29 tahun 2005 menyebutkan bahwa, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah Badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan. Begitu pula pada pasal 2
ayat (2) dikatakan BAN-S/M merupakan Badan Nonstruktural yang bersifat nirlaba
dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Sebagai institusi yang bersifat
mandiri/independen di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Nasional,
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mangacu pada standar nasional pendidikan. Tugas BAN-S/M merumuskan dan
melakukan sosialisasi kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah, seperti penentuan standar kualitas pendidikan yang bersifat
nasional, panduan akreditasi, instrumen akreditasi, dan berbagai aturan serta
perangkat lain, baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang diperlukan
dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.
Untuk mengimplementasikan kebijakan dasar
akreditasi sekolah/madrasah, maka BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi
Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M). Untuk itu diperlukan Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan dan Mekanisme Kerja BAP-S/M sesuai dengan Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Nomor 29
tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Keputusan
Menteri Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M.
No comments