Juknis
Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH Tahun 2020

Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program
Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor :
04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non
Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
Dalam Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program
Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 khusus untuk Bantuan Non Tunai dinyatakan
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial
serta mewujudkan prinsip 4T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan
Tepat Administrasi) dan mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia
(RI) memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non
tunai (Ratas tentang Keuangan Inklusif tanggal 26 April 2016).
Melalui
penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan sistem perbankan,
diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program penyaluran
bantuan sosial sehingga mudah dikontrol, dipantau dan mengurangi penyimpangan.
Berkaitan dengan
hal tersebut, perlu disusun petunjuk teknis bagi para pihak
penyelenggara kegiatan sebagai arahan, acuan, dan tuntunan dalam pelaksanaan
penyaluran. Petunjuk teknis mencakup pelaksanaan persiapan, pembukaan rekening,
sosialisasi dan edukasi, penyaluran serta penarikan bantuan sosial non tunai
oleh bank penyalur, e-warong, KPM dan K/L terkait sesuai tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
Petunjuk teknis
ini dimaksudkan untuk dapat digunakan oleh seluruh elemen pelaksana
program terkait, yaitu: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Penyalur
Bantuan Pangan Non Tunai, e-warong sebagai agen penyalur bantuan sosial non
tunai dan pihak terkait lainnya. Petunjuk teknis ini juga telah mengacu pada
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran
Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Tujuan adanya Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program
Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 khusus untuk Bantuan Non Tunai, agar pelaksana
penyaluran PKH di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota khususnya
Perbankan serta pemangku kepentingan terkait yang bertujuan untuk:
1. Memberikan informasi
dan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
2. Menerapkan mekanisme
pengendalian dalam pelaksanaan PKH;
3. Memberikan panduan
terhadap penyelesaian kendala atau permasalahan pada pelaksanaan program PKH;
4. Menyajikan format
pelaporan secara terstandarisasi (manual/otomasi) dalam pelaksanaan PKH.
Adapun Manfaat Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program
Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Sebagai acuan dalam
menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme penyaluran PKH;
2. Memberikan arahan
yang lebih jelas terhadap pelaksanaan PKH sesuaidengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing pihak terkait;
3. Meningkatkan efektifitas,
efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyaluran PKH.
Prinsip Umum Buku
Petunjuk Teknis Bansos PKH berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan PKH Tahun 2020 adalah:
1. Mudah dipahami dan
dapat digunakan oleh K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan
bank penyalur untuk melaksanakan tanggungjawab berdasarkan tugas pokok dan
fungsi masing-masing ;
2. Memberikan arahan
yang lebih jelas kepada K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan
bank penyalur dalam menjalankan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
3. Mendorong keselarasan
prosedur antar K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah daerah dan bank
penyalur dalam pelaksanaan penyaluran PKH.
Link download Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan
Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments