Juknis Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Juknis
atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama masa
Pandemi Covid-19, Dalam rangka menindaklanjuti penyesuaian
atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pelaksanaan
pembelajaran di Zona selain merah dan oranye, yakni di Zona Kuning dan Hijau,
maka perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap
pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka melalui penerapan protokol
kesehatan yang sangat ketat serta pengaturan pola pembelajaran maka perlu
ditetapkan Juknis atau Petunjuk Teknis Protokol Kesehatan dan Pola Pembelajaran
Tatap Muka (PTM).
Maksud dan Tujuan ditetapkan
Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama masa Pandemi Covid-19, adalah 1)
Memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pembelajaran yang berkualitas di
satuan pendidikan; 2) Mencegah
terjadinya penyebaran dan penularan COVID-19 di Satuan Pendidikan
Kriteria dan Persyaratan Pembelajaran
Tatap Muka
1) Kriteria
a)
Sekolah yang berlokasi di Desa/Kelurahan dengan status Zona Hijau/Kuning.
b)
Guru/Tenaga Pendidikan/Siswa yang berlokasi di Desa/Kelurahan dengan status
Zona Hijau/Kuning
2) Persyaratan Pembelajaran
Tatap Muka
a)
Rekomendasi melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dari Pemerintah Daerah yang
diajukan oleh Satuan Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan
Olahraga/Dinas yang menangani urusan Pendidikan.
b)
Kesiapan Satuan Pendidikan dengan mengisi daftar periksa (terlampir),
c)
Kesepakatan bersama antara komite dengan Satuan Pendidikan, dan (form kesepakatan
terlampir)
d)
Ijin tertulis dari Orang Tua/Wali. (form terlampir)
D. Mekanisme Pembelajaran
Tatap Muka
1)
Melaksanakan protokol kesehatan baik standar umum maupun standar khusus.
a)
Standar umum PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/Sederajat. Bagi Pengelola Pendidikan,
Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Anak/Siswa, Orang Tua/Wali dan Pendamping
Anak wajib:
1)
Menggunakan masker dan/atau pelindung wajah, apabila menggunakan masker kain
sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis;
2)
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3)
memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berinteraksi dan
duduk;
4)
melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
5)
menutup hidung dan mulut dengan tisu atau sapu tangan pada saat bersin dan
batuk;
6)
menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti
mata, hidung, dan mulut;
7)
menjalani pengukuran suhu tubuh;
8)
segera mandi dan berganti pakaian setelah sampai di rumah;
9)
membersihkan barang pribadi, seperti kacamata, tas, masker, dan barang lainnya,
dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan;
10)
mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit,
dan lainnya);
11)
bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran
COVlD-19;
12)
menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam;
13)
Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol;
14)
Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah,
Satuan Pendidikan wajib ditutup kembali.
b)
Standar khusus PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/Sederajat.
1)
Pengelola Pendidikan wajib :
a)
membentuk tim penanggung jawab COVID-19 dimasing-masing unit/sub unit untuk
memastikan protokol kesehatan COVID-19 berjalan dengan baik;
b)
menyediakan sarana pencegahan COVID-19, meliputi;
1)
alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun/thermo scanner) yang mencukupi disesuaikan
dengan kapasitas sekolah.
2)
tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan di tempattempat yang mudah
dilihat;
3)
tempat mencuci tangan dengan ketersediaan air mengalir dan sabun cair di area
sekolah dengan jarak yang memadai;
4)
hand sanitizer di area sekolah minimal di pintu masuk dan keluar; dan
c)
Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengelola, tenaga Pendidik, tenaga
kependidikan, anak, orang tua/wali, dan pendamping anak dengan thermo
gun/thermo scanner, dan jika terdeteksi suhu tubuhnya > 37,3oc
maka yang bersangkutan dilarang memasuki area sekolah dan/atau berkoordinasi
dengan pihak terkait untuk dapat penanganan lebih lanjut;
d)
Menyediakan media informasi himbauan protokol kesehatan;
e)
Mengatur area yang luasnya memenuhi ketentuan jaga jarak satu anak dengan anak
lainnya minimal 1,5 meter dan jumlah dalam 1 (satu) rombel, yaitu :
1)
PAUD dan TK maksimal 5 (lima) peserta didik/50 persen/menyesuaikan;
2)
SD/Sederajat maksimal 15 (lima belas) peserta didik/ 50 persen/menyesuaikan;
3)
SMP/Sederajat maksimal 18 (delapan belas) peserta didik/50 persen/menyesuaikan;
4)
SMA/SMK/Sederajat maksimal 18 (delapan belas) peserta didik/50
persen/menyesuaikan;
5)
Pendidikan Khusus maksimal 8 (delapan) peserta didik/50 persen/menyesuaikan;
f)
Melakukan pengaturan :
1)
Jarak satu petugas dengan petugas lainnya minimal 1,5 meter;
2)
Jarak pengajar dengan anak minimal 1,5 meter; dan
3)
Jarak satu orang tua/wali/pendamping anak dengan orang tua/wali/ pendamping
anak lainnya minimal 1,5 meter.
g)
Mencegah berkumpulnya orang tua/wali, dan pendamping anak dengan cara:
1)
Menerapkan sistem antrian penjemputan di pintu masuk dan menjaga jarak minimal
1,5 meter; dan
2)
Mengatur jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar
(shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi
dan kebutuhan;
h)
Melakukan penyemprotan dengan disinfektan terhadap tempat dan fasilitas setiap
akhir proses belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan;
i)
Menetapkan dan mengatur pintu masuk maupun pintu keluar sekolah;
j)
Memfasilitasi pelatihan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk
penerapan protokol kesehatan; dan
k)
Menutup kantin pada masa transisi (selama dua bulan sejak dimulainya
pembelajaran tatap muka) dan membuka kembali pada masa kebiasaan baru dengan
tetap menjaga protokol kesehatan.
2)
Tenaga Pendidik :
a)
tidak mengajar jika mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit
tenggorokan;
b)
wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer pada
tempat yang sudah disediakan, minimal sebelum dan setelah proses belajar
mengajar;
c)
wajib melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk, dan tidak memasuki area
sekolah jika suhu tubuh >37,3oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit),
dan selanjutnya melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan; dan
d)
tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berhadapan dengan
Pengelola, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali, dan Pendamping
Anak.
3)
Tenaga Kependidikan wajib :
a)
tidak bekerja jika mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan;
b)
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer pada tempat
yang sudah disediakan, minimal sebelum dan setelah proses belajar mengajar;
c)
melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk, dan tidak memasuki area sekolah
jika suhu tubuh >37,3oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), dan
selanjutnya melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan; dan
d)
tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berhadapan dengan
pengelola, tenaga pendidik, sesame tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan
pendamping anak.
4)
Anak/Siswa wajib :
a)
tidak bersekolah jika mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit
tenggorokan;
b)
tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter sesama anak dan 1,5 meter pada
saat berhadapan dengan pengelola, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali, dan pendamping anak;
c)
bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran
COVID-19;
d)
tidak memberikan akses kepada anak untuk berinteraksi dengan orang yang berada
di luar ruangan;
e)
segera mandi dan berganti pakaian setelah sampai di rumah; dan
f)
membersihkan barang pribadi, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan
cairan disinfektan sesuai kebutuhan.
5) Orang Tua/Wali dan
Pendamping Anak wajib :
a)
tidak mengantar/mendampingi anak jika mengalami gejala seperti demam/
batuk/pilek/sakit tenggorokan;
b)
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer pada tempat
yang sudah disediakan, minimal sebelum dan setelah proses belajar mengajar;
c)
melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk, dan tidak memasuki area sekolah
jika suhu tubuh >37,3oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), dan
selanjutnya melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan; dan
d)
tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berhadapan dengan
pengelola, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan pendamping
anak.
2) Melaksanakan Pola
Pembelajaran
Menggunakan
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penyederhanaan kompetensi dasar untuk
setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi
prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
2) Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir
tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).
3) Pelaksanaan ekstrakurikuler tatap muka
selama masa transisi dan kenormalan baru ditiadakan.
Demikian informasi tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama masa Pandemi Covid-19. Semoga ada
manfaatnya
No comments