Petunjuk Teknis - Juknis dan HET (Harga Eceran tertinggi) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/KPTS/RC.210/B/01/2021 Tentang Pedoman (Petunjuk) Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.
Dalam Juknis Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pengelolaan pupuk
bersubsidi melibatkan berbagai instansi terkait. Adapun pengorganisasian di
lingkup Kementerian Pertanian sebagai berikut:
1.
Tingkat Pusat/Kostranas
Tugas
dan tanggungjawab di tingkat pusat :
a. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait,
untuk merumuskan kebijakan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
b. menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi
c. menetapkan alokasi dan HET pupuk
bersubsidi tingkat provinsi
d. melaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi
kegiatan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, verifikasi dan validasi penyaluran pupuk
bersubsidi nasional
e. mengajukan pembayaran subsidi pupuk
2.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Dinas lingkup
Pertanian, Dinas Perdagangan dan Lembaga Penyuluh);
1) Tingkat Provinsi/Kostrawil (Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi selaku Pembina Tingkat Provinsi); Tugas dan tanggungjawab Tim
Pembina di tingkat provinsi :
a. melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait
b. menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran
dari pedoman teknis, yang disesuaikan dengan kondisi setempat
c. menyusun alokasi pupuk bersubsidi tingkat
kabupaten/kota
d. melaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi
kegiatan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
e. mengkompilasi laporan dari kabupaten
2) Tingkat Kabupaten/Kota/Kostrada (Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku Pembina Tingkat Kabupaten);
Tugas
dan tanggungjawab Tim Pembina di tingkat kabupaten/kota :
a. melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait
b. menyusun petunjuk teknis sebagai penjabaran
dari petunjuk
pelaksanaan, yang disesuaikan dengan kondisi
setempat
c. menyusun alokasi pupuk bersubsidi tingkat kecamatan.
Adapun penyaluran kepada petani agar dikoordinasikan dengan Camat dan Penyuluh
setempat
d. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
2.2. Pendanaan
a. Pusat
Anggaran
subsidi pupuk TA 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara (DIPA BUN) Nomor DIPA-999.07.1.984149/2020. Alokasi pupuk bersubsidi
sebagaimana ditetapkan dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Dukungan
operasional pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021 bersumber
dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang dialokasikan
melalui kegiatan verifikasi dan validasi pada Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
b. Dekon
dan Tugas Pembantuan
1). Sumber
Dana
Kegiatan
Fasilitasi Pupuk dan Pestisida dalam penyusunan e-RDKK dan Pendampingan Verifikasi
dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 terdapat pada Satker Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2021. Dapat didukung dana APBD setempat
untuk kegiatan yang tidak dibiayai APBN.
2). Rincian
Pembiayaan
Alokasi
anggaran dan rincian pembiayaan menyesuaikan jumlah Kecamatan dalam Kabupaten/Kota
dan jumlah Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk membiayai dukungan operasional
pengelolaan pupuk bersubsidi. Dukungan administrasi dapat berupa pembiayaan untuk
perbanyakan cetak e-RDKK, cetak leaflet, brosur dan blanko Verifikasi dan Validasi
serta perbanyakan pedoman. Dukungan Pembiayaan Operasional meliputi biaya rapat,
honor tim pembina, tim admin, tim verval, tim pelaporan, biaya perjalanan dinas,
dll yang dapat dirinci pada petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pertanian
Propinsi/Kabupaten/Kota.
2.3. Pelaksanaan Kegiatan
A. Persiapan
1.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Kebutuhan Pupuk Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK) yang didampingi Penyuluh Pendamping mengacu pada Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 untuk selanjutnya diupload pada
sistem e-RDKK dengan mekanisme seperti Lampiran
2.
Penetapan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui pertemuan tingkat nasional dengan
mekanisme seperti SOP pada Lampiran 3.
3. Penyusunan Regulasi
Penyusunan
regulasi alokasi dan HET pupuk bersubsidi melalui Permentan untuk selanjutnya ditindaklanjuti
oleh Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi
di wilayahnya. Penyusunan regulasi penyaluran pupuk berusubsidi seperti SOP
pada Lampiran 4.
Dinyatakan dalam Petunjuk
Teknis Juknis Pupuk Bersubsidi Tahun
2021, bahwa Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan
dalam Permentan tentang Alokasi dan HET pupuk bersubsidi pada tahun berjalan. Pengadaan
dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian. Adapun pelaksana penyediaan pupuk bersubsidi sesuai
penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui produsen, distributor
dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing. Kewenangan pengaturan tersebut
menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai dengan kemampuan produksi,
dengan prinsip efisien dan efektif
Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup melalui produsen kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan data cetak e-RDKK yang dibatasi oleh alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020. Dalam hal penyaluran yang ditetapkan harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran musim tanam, pengembangan Kawasan, adanya program khusus Kementerian Pertanian dan hal mendesak lainnya, dapat dilakukan realokasi antar wilayah dan waktu sesuai ketentuan dalam Permentan tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi
Berapa HET Pupuk Bersubsidi Tahun
2021? Berdasarkan Juknis dan HET (Harga
Eceran tertinggi) Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, dinyatakan bahwa Penyalur di
Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada
petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, sebagai
berikut:
·
UREA Rp.2.250
·
SP36 Rp.2.400
·
ZA Rp.1.700
·
NPK Rp.2.300
·
NPK FORMULA KHUSUS Rp.3.300
·
ORGANIK GRANUL Rp.800
·
ORGANIK CAIR Rp.20.000
HET pupuk bersubsidi tersebut
berlaku untuk pembelian oleh petani di Lini IV (pengecer resmi) dalam kemasan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download Juknis dan HET (Harga Eceran tertinggi) Pupuk
Bersubsidi Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis dan HET (Harga Eceran tertinggi) Pupuk
Bersubsidi Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments