Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 1 Peraturan Direktur
Jenderal Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Kebudayaan ini
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai
berikut:
a. Perseorangan
1) Persyaratan Administrasi:
Mengajukan usulan
bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a) daftar riwayat hidup;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM);
c) surat
pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun
2021;
d) pakta integritas;
e) surat pernyataan tidak terkait partai
politik;
f) surat keterangan domisili dari Kepala
Desa/Kelurahan setempat;
g) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas
nama pengusul;
h) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama pengusul;
i) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu
Keluarga atas nama pengusul;
j) fotokopi sertifikat atau penghargaan yang
pernah diterima (apabila ada); dan
k) Surat
rekomendasi dari Dinas
Kebudayaan, organisasi,
dan/atau tokoh kebudayaan (apabila
ada).
2) Persyaratan Teknis:
a) menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan
Biaya (RAB); dan
b) perjanjian
kerja sama dan Rencana
Anggaran dan Biaya
(RAB) yang menjelaskan pembagian
tanggung jawab antara
pemberi dana (apabila memiliki
sumber pendanaan lain).
b. Komunitas Budaya
1) Persyaratan Administrasi:
Mengajukan usulan
bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang
Kebudayaan, yang dilengkapi
dengan:
a) profil
Komunitas Budaya yang
didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan
jumlah anggota Komunitas Budaya;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM);
c) surat
pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun
2021;
d) pakta integritas;
e) surat pernyataan tidak ada konflik internal;
f) surat pernyataan tidak terkait partai
politik;
g) surat
keterangan domisili Komunitas
Budaya dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
h) surat
keterangan keberadaan Komunitas
Budaya dari dinas
kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang kebudayaan;
i) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas
nama Komunitas Budaya;
j) fotokopi NPWP atas nama Komunitas Budaya;
k) fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu
Keluarga pengurus Komunitas (ketua, sekretaris, dan bendahara);
l) foto sekretariat Komunitas Budaya (papan nama
dan tampak depan);
m)
foto kegiatan Komunitas Budaya selama 2 (dua) tahun terakhir;
n) fotokopi sertifikat atau
penghargaan yang pernah
diterima Komunitas Budaya (apabila ada); dan
o) Surat
rekomendasi dari Dinas
Kebudayaan, organisasi,
dan/atau tokoh kebudayaan (apabila
ada).
2) Persyaratan Teknis:
a) menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan
Biaya (RAB); dan
b) perjanjian
kerja sama dan Rencana
Anggaran dan Biaya (RAB)
yang menjelaskan pembagian tanggung
jawab antara pemberi dana
(apabila memiliki sumber pendanaan lain).
c. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang
Bergerak di Bidang Kebudayaan
1) Persyaratan Administrasi:
Mengajukan usulan
bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang
Kebudayaan, yang dilengkapi
dengan:
a) profil
Lembaga/Organisasi
Kemasyarakatan yang Bergerak
di Bidang Kebudayaan yang
didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota
Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM);
c) surat
pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun
2021;
d) pakta integritas;
e) surat pernyataan tidak terkait partai
politik;
f) surat
keterangan domisili
Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan dari
Kepala Desa/Kelurahan setempat;
g) surat keterangan keberadaan
Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak
di Bidang Kebudayaan dari dinas
kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
h) fotokopi
akta pendirian lembaga
yang di dalamnya
menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan
menyebut susunan dan nama pengurus lembaga;
i) fotokopi
Keputusan Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang
Bergerak di Bidang Kebudayaan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
j) fotokopi rekening bank yang masih aktif atas
nama Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;
k) fotokopi
NPWP atas nama
Lembaga/Organisasi
Kemasyarakatan yang Bergerak di
Bidang Kebudayaan;
l) fotokopi
KTP Elektronik (e-KTP)
dan Kartu Keluarga
pengurus Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang
Bergerak di Bidang Kebudayaan (ketua, sekretaris, dan
bendahara);
m)
foto sekretariat Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang
Bergerak di Bidang Kebudayaan
(papan nama dan tampak depan);
n) foto
kegiatan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang
Bergerak di Bidang Kebudayaan
selama 2 (dua) tahun terakhir;
o) fotokopi
sertifikat atau penghargaan
yang pernah diterima Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang
Bergerak di Bidang Kebudayaan (apabila ada); dan
p) Surat
rekomendasi dari Dinas
Kebudayaan, organisasi dan/atau
tokoh kebudayaan (apabila ada).
2) Persyaratan Teknis:
a) menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan
Biaya (RAB);dan
b) perjanjian
kerja sama dan Rencana
Anggaran dan Biaya
(RAB) yang menjelaskan pembagian
tanggung jawab antara pemberi dana
(apabila memiliki sumber pendanaan lain).
Selengkapnya silahkan
download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments