Juknis Penyaluran Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru PAI Tahun 2023 – 2024 diterbitkan melalui Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2023 sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis
Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru
PAI Tahun 2021 - 2022 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021/2022,
dinyatakan Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi
Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat
pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
dan sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan
kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan
dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah
adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran. Petunjuk teknis (Juknis)
penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini
disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan
tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan
kepatutan.
Diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran
Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru PAI Tahun 2021 dan Ketentuan Beban Kerja
Guru PAI Tahun 2021 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan
profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana
secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah
sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI
binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ruang lingkup petunjuk teknis Juknis Penyaluran – Pencairan TPG Guru Dan
Pengawas PAI Tahun 2021 dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 541 Tahun 2021 ini meliputi: 1) Perhitungan Tunjangan Profesi
Guru; 2) Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI; 3) Tata cara
pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Kriteria Umum Penerima TPG-PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru PAI Tahun 2021
dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021, sebagai berikut.
a.
GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah
umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan
status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain;
·
Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh
yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari
pemerintah.
·
GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah
negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani
urusan pendidikan/Kepegawaian.
b.
Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.
c.
Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses
pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru
PAI pada satuan pendidikan umum.
d.
Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e.
Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI
(Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas
pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f.
Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab,
mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN).
g.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
h.
Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
i.
Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan
setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Semester Genap wajib dilakukan sebelum bulan Juli.
Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka
TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
·
Semester Ganjil wajib dilakukan sebelum bulan
Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang
ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi
hutang Negara.
·
Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan
proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan
kategori B.
·
SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah
di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki
Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar
di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan
tersebut.
·
SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas
dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia
pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala seksi yang menangani PAI
di sekolah.
j.
Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh kepala
kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di
sekolah.
k.
Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima
Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
l.
Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.
m.
Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki
rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai
ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.
Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru PAI Tahun 2021/2022
dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021/2022, sebagai berikut.
a.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang
studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;
b.
GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, atau guru kelas pada
madrasah, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam
pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
c.
GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI,
dimana sertifikat pendidik tersebut diterbitkan oleh LPTK PTKIN tetapi kualifikasi
S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;
d.
GPAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan
sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun
2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru;
e.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar
Negeri akan diatur kemudian;
f.
Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum
melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;
g.
Guru dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah
(Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta telah
memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan
membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format
lampiran IVa serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
sebagaimana format terlampir.
Pemenuhan Beban Kerja GPAI (Guru PAI)
berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 541
Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru PAI
Tahun 2021/2022 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021/2022, sebagai
berikut.
a.
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam;
b.
Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan
sebagai berikut:
1)
Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit
(Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), SD/sederajat
adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45
menit; (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran);
2)
Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas).
Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang
SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM/Minggu;
3)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan
Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan
dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah
dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
c.
GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun
dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program
tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain.
Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini
sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang
tidak menjabat.
d.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu;
e.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka per minggu;
f.
Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;
g.
GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai
kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal
6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
h.
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1)
Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per
minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal
diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2)
Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan
wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam
tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas,
mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula
membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam
di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.
i.
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM;
j.
Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan
angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)
Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun
swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun
PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
2)
Mengajar pada pendidikan diniyah formal atau satuan pendidikan muadalah yang telah
memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3)
Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap muka.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 541 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Pencairan TPG atau
Sertifikasi Guru PAI Tahun 2021/2022 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021/2022.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021/2022 (disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 541 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru PAI Tahun 2021 -
2022 dan Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Tahun 2021/2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.







No comments