Juknis KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Di bawah Naungan Kemenag Tahun 2021. Bagi Anda yang kuliah atau akan kuliah di Perguruan Tinggi di bawah Naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti Universitas Islam Negeri (UIN) dan Universitas Islam Swasta, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) atau Institut Agama Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Swasta dapat mengajukan bantun KIP KULIAH.
Dalam Juknis KIP Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam (Kemenag)
Tahun 2021, yang
tentunya berlaku bagi mahasiswa dan
calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah naungan Kemenag, dinyatakan
bahwa Bentuk Program KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan
akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang
berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial
tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial yang diluncurkan kepada mahasiswa
penerima program.
Persyaratan Mahasiswa PTKI sebagai Calon Penerima KIP
Kuliah Kementerian Agama (Kemenag)dan Mekanisme Program pendaftaran serta
seleksi Calon Penerima KIP Kuliah Kementerian Agama (Kemenag). Persyaratan
calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah
Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi
memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
3. mahasiswa yang terdampak Covid-19
dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan
hubungan kerja (PHK);
4. Tidak terlibat dan/atau
terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
(Lampiran form 1)
5. Sanggup tidak menikah selama menerima
program KIP Kuliah. (Lampiran form 1)
Pembuktian pemenuhan peryaratan:
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan
dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar
(KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki
KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan
KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan
ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan
kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan
dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan
dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI
masing-masing.
Adapun Mekanisme Pelaksanaan Program KIP Kuliah kepada
PTKI
1. Sosialisasi program KIP Kuliah
kepada PTKI, Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais)
dan masyarakat;
2. Penetapan kuota masing-masing
PTKI;
3. Pendaftaran, seleksi dan
penetapan calon PTP (bagi PTKIS);
4. Pendaftaran dan seleksi calon
penerima program KIP Kuliah pada PTP, melalui jalur seleksi yang telah
ditetapkan;
5. Penetapan dan pengumuman
penerima program KIP Kuliah;
6. Proses pencairan anggaran;
7. Pembinaan, bimbingan dan pendampingan
kepada mahasiswa penerima program KIP Kuliah.
8. Pembentukan wadah organisasi mahasiswa
penerima program KIP Kuliah, jika diperlukan;
9. Penyusunan laporan program KIP
Kuliah setiap semester dan tahunan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tata cara memperoleh
Bantuan KIP Kuliah dari Kemenag silahkan baca Juknis Program KIP Kuliah bagi PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam)
tahun 2021 atau Perguruan Tinggi di
bawah naungan Kemenag, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Program KIP Kuliah Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis KIP
Kuliah bagi PTKI (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam) tahun
2021
atau Juknis KIP
Kuliah Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemenag. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
terimaksih atas informasinya bapak ibu ijin untuk medownloadnya dan untuk di share
ReplyDelete