Juknis BOS SD
Juknis BOS SD Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 |
Juknis BOS Reguler SD Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Dana BOS SD adalah dana bantuan operasional untuk Sekolah Dasar yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Reguler SD adalah Dana BOS SD yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Berdasarkan Juknis BOS Reguler SD Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud
Ristek Nomor 2 Tahun 2022, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler jenjang SD meliputi:
a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor dalam Juknis BOS SD Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud
Ristek Nomor 2 Tahun 2022 digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a) berstatus
bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan; dan d)belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
Dalam Juknis BOS Reguler SD Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2
Tahun 2022, juga disampaikan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS SD Reguler
tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut.
a.
Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1)
penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru,
dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2)
biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3)
penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
4)
pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5)
kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang
relevan.
b.
Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian;
b)
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata
pelajaran;
c)
memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang
diajarkan; dan
d)
buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses
pembelajaran di sekolah.
2)
penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian;
3)
penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran
di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan
pengembangan literasi sekolah; dan
b)
buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
atau Pemerintah Daerah;
4)
penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau
5)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
c.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan
untuk:
1)
kegiatan pembelajaran meliputi:
a)
penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b)
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c)
biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
d)
penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses
pembelajaran;
e)
pengembangan kegiatan literasi;
f)
pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan
dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
g)
pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
h)
kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses
pembelajaran.
2)
kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a)
penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan
lomba di sekolah;
b)
pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan
ekstrakurikuler.
d.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan
untuk:
1)
penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen
berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil
ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2)
pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
di sekolah.
e.
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka
dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2)
pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker
atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau
3)
pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan
sekolah.
f.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
2)
pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
3)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan.
g.
Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:
1)
menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum
ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2)
pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3)
pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran
langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya
dan jasa lain yang relevan.
h.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:
1)
perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup
atap;
b) penutup
plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu,
jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan;
dan/atau
f) penutup
lantai;
2)
perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau
guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya
kurang mencukupi kebutuhan;
3)
perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi
lainnya;
4)
penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang
belum memiliki air bersih;
5)
pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau
pendingin ruangan;
6)
pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7)
pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8)
penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik
berkebutuhan khusus; dan/atau
9)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah.
i.
Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian
dan/atau perbaikan:
1)
komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer
untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2)
printer atau printer plus scanner;
3)
laptop;
4)
Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5)
alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS
Kinerja SD Sekolah Penggerak Menurut Juknis
BOS SD Tahun 2022 sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, adalah
sebagai berikut
1)
Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
a)
identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
b)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d)
pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
e)
peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
f)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia.
2)
Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
a)
penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta
Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh
Kementerian;
b)
pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek;
dan/atau
c)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan
paradigma baru.
3)
digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan infrastruktur listrik;
b)
penguatan infrastruktur internet;
c)
lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4)
perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a)
program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
b)
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan
Pendidikan;
c)
penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
Ada Rincian Komponen Penggunaan
Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi jenjang SD Menurut Juknis BOS SD Tahun 2022-2023 sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun
2022, adalah sebagai berikut
1)
Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a)
asesmen bakat dan minat;
b)
asesmen kebugaran; dan/atau
c)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran
Peserta Didik.
2)
Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan
pendidikan;
b)
pelatihan berbasis proyek;
c)
penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
d)
penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
e)
peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan
pendidikan;
f)
penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan
pengembangan prestasi.
3)
Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
a)
penginputan data ketalentaan;
b)
pemrosesan data ketalentaan;
c)
analisis data ketalentaan; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
talenta.
4)
Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan
pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan
selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Link download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 - Juknis BOS Reguker SD Tahun 2022-2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis BOS Reguker SD Tahun 2022-2023 Berdasarkan Permendikbud
Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments