Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2022. Tapak-tapak perjalanan sejarah bangsa tidak bisa dipisahkan dari kiprah dan dinamika pemuda. Dalam setiap tahap perjalanan bangsa Indonesia, partisipasi pemuda sangat nyata bahkan menjadi pelopor dan pelaku utama, seperti pergerakan Budi Utomo 1908 yang melahirkan semangat nasionalisme, peristiwa Sumpah Pemuda 1928, pergerakan perjuangan pemuda merebut Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan pergerakan reformasi 1998. Rentetan peristiwa sejarah tersebut membuktikan bahwa pemuda senantiasa berada pada garis terdepan sebagai pelopor perjuangan bangsa.
Dinyatakan dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan
Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2022 bahwa Kepeloporan Pemuda adalah akumulasi
dari semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan,
melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
masalah yang dilandasi sikap dan jiwa kesukarelawanan, tanggung jawab dan kepedulian
untuk menciptakan sesuatu dan/atau mengubah gagasan pemikiran, tindakan dan perilaku
menjadi suatu karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten dan
gigih yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat serta diakui oleh pelbagai
pihak dan pemerintah.
Saat ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang lebih besar yaitu bagaimana memperkuat karakter dan jati diri pemuda di era globalisasi, meningkatkan daya saing pemuda untuk menghadapi peluang bonus demografi 2020-2035, AFTA (Asean Free Trade Area), ASEAN Economic Community (AEC), dan optimalisasi peran organisasi kepemudaan dalam pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. Dalam menghadapi tantangan tersebut diperlukan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menumbuh kembangkan kepeloporan di kalangan pemuda.
Melihat kondisi bangsa saat
ini, kepeloporan pemuda sangat diperlukan untuk dapat melakukan terobosan bagi upaya
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi. Secara lebih spesifik kepeloporan pemuda
sejatinya merupakan wahana memecahkan pelbagai masalah terkait dengan penguatan
nation and character building dan mengatasi masalah sosial kepemudaan lainnya. Di
sinilah pemuda diharapkan tampil sebagai garda terdepan untuk memberikankontribusi
efektif, kreatif dan inovatif.
Biro Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan
jumlah pemuda (usia 16 sampai 30 tahun) pada tahun 2019 mencapai 64,19 juta,
atau sekitar seperempat dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah penduduk usia pemuda
yang tinggi merupakan berkah, peluang dan dapat memberikan manfaat dalam
pembangunan bangsa manakala disiapkan dan dikelola secara baik, dan sebaliknya akan
menjadi bencana manakala tidak dipersiapkan secara matang dan sungguh-sungguh
sebagai sumber daya pembangunan bangsa dan negara.
Guna mendorong munculnya para
pemuda yang memiliki jiwa kepeloporan maka pemerintah melalui Kementerian Pemuda
dan Olahraga memberikan penghargaan kepada para pemuda yang telah menunjukkan semangat
dalam mengembangkan potensi diri, merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab
tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
Hal ini sebagai wujud
perhatian yang tinggi pemerintah kepada pemuda yang telah menunjukan prestasi dan
kepeloporannya melalui program pemilihan pemuda pelopor. Pemilihan Pemuda Pelopor
Tingkat Nasional diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota,
provinsi dan nasional, yang puncaknya adalah pemberian penghargaan pada acara Peringatan
Hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan setiap tanggal 28 Oktober.
Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun
2022 ini dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipan pemuda. Lingkup
dan jenis kepeloporan pun diperluas dengan harapan dapat memberikan kesempatan yang
lebih luas kepada pemuda dan memberikan penghargaan bagi mereka yang layak menyandang
predikat sebagai pemuda pelopor.
Dinyatakan dalam Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda Pelopor
Tingkat Nasional Tahun 2022-2023 bahwa Pemilihan pemuda pelopor mencakup 5 (lima)
bidang kepeloporan pemuda yaitu: Pendidikan; (2) Agama, Sosial, dan Budaya; (3)
Pengelolaan Sumber daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata; (4) Pangan dan (5)
Inovasi Teknologi.
Adapaun kriterian atau
persyaratan Pemilihan Pemuda Pelopor
Tingkat Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1. Kriteria Umum
a.
WNI Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta
tidak cacat hukum;
c.
Memiliki idealisme, kejujuran, integritas kepribadian, jiwa kesukarelawanan,
bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat;
d.
Memiliki karyanyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten dan gigih
serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
e.
Mampu memberikan nilai tambah pada pelbagai aspek kehidupan masyarakat; dan
f.
Mendapatkan pengakuan dari pemerintahdan pelbagai pihak atas peranan dan
kontribusi karyanyatanya di bidang yang di pelopori.
2. Kriteria Khusus
a.
Memiliki visi dan misi kepeloporan;
b.
Mampu berkomunikasi, berinteraksi dalam organisasi/komunitas dalam
mengembangkan kepeloporan;
c.
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan disiplin;
d.
Memiliki pengalaman berorganisasi yang pantas diteladani dan mampu membina
kader.
e.
Memiliki kemampuan dalam aspek kreativitas;
f.
Memiliki ketrampilan dalam kepeloporannya;
g.
Memiliki ketangguhan dalam menghadapi ancaman, hambatan dan tantangan;
h.
Memberikan dampak positif dan nilai sosial ekonomi secara signifikan di
tengah-tengah masyarakat;
i.
Mampu membangun partisipasi aktif masyarakat dibidang kepeloporannya;
j.
Mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan perubahan paradigma yang positif;
dan
k.
Adanya pengakuan masyarakat karena dirasakan langsung kemanfaatan atas bidang
kepeloporannya.
Persyaratan Seleksi Pemuda Pelopor
1.
Usia 16 sampai 30 tahun (pada 28 Oktober 2022 tidak melebihi usia 30 tahun)
yang dibuktikan dengan KTP dan/atau akte kelahiran;
2.
Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan,
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
4.
Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan tingkat nasional dari
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
5.
Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional bidang-bidang
yang diprogramkan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
6.
Calon peserta pemuda pelopor dapat diusulkan oleh SKPD Kepemudaan kabupaten/kota
tempat domisili yang bersangkutan atau SKPD tempat yang bersangkutan beraktifitas
dalam kepeloporannya;
7.
Calon peserta pemuda pelopor dari tingkat kabupaten/kota yang belum berhasil memenuhi
syarat untuk diusulkan sebagai calon pemuda pelopor tingkat nasional maka dapat
diusulkan kembali tahun berikutnya sebagai peserta tingkat nasional yang
diproses melalui penilaian tingkat kabupaten/kota;
8.
Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara
konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
9.
Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun; dan
10.
Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui Dispora
Provinsi.
Selengkapnya silahkan
download Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda
Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2022
Link download Pedoman Juknis Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2022
Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan
Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
ReplyDelete