Juknis
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014. Menurut aturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
Berdasarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah.
(2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama;
b. Pengantar Kerja Muda;
c. Pengantar Kerja Madya; dan
d. Pengantar Kerja Utama.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama :
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengantar Kerja Muda :
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengantar Kerja Madya :
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengantar Kerja Utama :
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yakni melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Selengkapnya silahkan download Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya ---DISINI---
Demikian salinan Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih telah menginspirasi dan telah menjadi sosok bloger yang banyak membantu melalui tulisan-tulisan yang ada pada blog ini. Anda telah membantu memberikan banyak wawasan yang dapat membantu mewujudkan masyarakat yang cerdas
ReplyDeleteThank you for posting very useful information. Continue to work to help the general public become smarter. We wish you success and always in good health.
ReplyDeleteThis blog contains very creative content, useful for the general public and inspiring other bloggers. Good luck with your work and I wish you success in the future
ReplyDelete