Juknis Jabatan Fungsional
Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014. Berdasarkan Peraturan ini yang dimaksud
Jabatan Fungsional Polisi
Pamong Praja yang selanjutnya disingkat
Jabatan Fungsional Pol
PP, adalah jabatan fungsional
yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggungjawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Pamong Praja, yang
selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota
Satuan Polisi Pamong
Praja sebagai aparat pemerintah
daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan diberi tugas,
tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah
dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat. Satuan Polisi
Pamong Praja, yang
selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam
penegakan peraturan daerah
dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasarkan Permenpan RB
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan
Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pol PP
termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional
Pol PP berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di
bidang penegakan Perda,
dan penyelenggaraan Ketertiban
Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. Jabatan Fungsional
Pol PP merupakan jabatan karier.
|
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya |
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari:
a. Pol PP Tingkat Terampil; dan
b. Pol PP Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula;
b. Pol PP Pelaksana;
c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dan
d. Pol PP Penyelia.
Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pertama;
b. Pol PP Muda; dan
c. Pol PP Madya.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pol PP Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pol PP Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pol PP Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Ahli yaitu:
a. Pol PP Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pol PP Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pol PP Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Pol PP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya adalah Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment