PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) Nomor 11 Tahun 2022, yang dimaksud sebagai pedoman untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional dan untuk melaksanakan pembinaan teknis kepegawaian jabatan fungsional bagi instansi Pembina agar dapat mudah dilaksanakan.
Pedoman
Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
antara lain mengantur tentang Pengusulan, Penetapan Kebutuhan, dan Pengangkatan
Dalam Jabatan Fungsional; Uji Kompetensi dan Rekomendasi Pengangkatan; Pelantikan
Dan Pengambilan Sumpah/Janji; Tugas Jabatan, Angka Kredit Minimal, Dan Pemeliharaan
Dinyatakan dalam Peraturan BKN
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional. Indikator kebutuhan Jabatan
Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan
organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional.
Terkait pengangkatan dalam
jabatan fungsional, dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.
Adapun Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu:
a.
Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat
Pembina Kepegawaian; dan
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1.
Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan
2.
Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang
ahli madya
Terkait Uji Kompetensi dan
Rekomendasi Pengangkatan, dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa pejabat Fungsional harus memenuhi
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Pengukuran dan penilaian terhadap
kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi dilaksanakan bagi:a) Pejabat Fungsional yang akan diangkat
melalui perpindahan dari jabatan lain; b) Pejabat Fungsional yang akan diangkat
melalui promosi; atau c) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi.
Pelaksanaan Uji Kompetensi
bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Uji
Kompetensi tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui
pengangkatan pertama.
Bagaiman pengaturan tentan pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji ? PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib
dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan
kepada Pejabat Fungsional yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. Pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Dalam hal Pejabat Fungsional
jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi,
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang
bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun. Pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dapat menunjuk pejabat
lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk
mengambil sumpah/janji jabatan. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apa yang dimaksud Tugas
Jabatan, Angka Kredit Minimal, Dan Pemeliharaan ? dinyatakan dalam Peraturan BKN
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional bahwa Tugas Jabatan,
mencakup: a) tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan
penunjang; dan b) tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan
karakteristik sebagai berikut: 1) disepakati antara pimpinan unit kerja atau
pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan; 2) ditetapkan dalam
keputusan; 3) diluar tugas pokok jabatan; 4) sesuai dengan kapasitas yang
dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau 5) terkait langsung dengan tugas
atau output organisasi.
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan dan keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal.
Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
setingkat lebih tinggi, Pejabat Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan.
Pejabat Fungsional yang menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsionalnya,
wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Angka Kredit Kumulatif dan Angka
Kredit pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewajiban
mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan sesuai contoh kasus sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Link download Peraturan BKN Nomor
11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Demikian informasi tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian
Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia (BKN) Nomor 11 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments