PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen terdapat dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Juklak Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Regulasi ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Dinyatakan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Juklak Jabatan Fungsional Agen
Intelijen, bahwa Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada
BIN. Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Agen Intelijen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam
klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a.
Agen Intelijen Ahli Pertama;
b.
Agen Intelijen Ahli Muda;
c.
Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d.
Agen Intelijen Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang dari
jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli
Pertama, terdiri atas:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
b. Agen Intelijen Ahli Muda,
terdiri atas:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c. Agen Intelijen Ahli
Madya, terdiri atas:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Agen Intelijen Ahli
Utama, terdiri atas:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat jabatan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Tugas Jabatan Fungsional
Agen Intelijen berdasarkan Peraturan
Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis
Juklak Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah melaksanakan kegiatan penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan intelijen di BIN. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama
dan unsur penunjang. Unsur utama Jabatan Fungsional Agen Intelijen, terdiri
atas:
a.
Pendidikan, meliputi:
1)
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2)
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3)
pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.
b.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen meliputi:
1)
penyelidikan;
2)
pengamanan; dan
3)
penggalangan.
c.
Pengembangan profesi.
Kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Agen Intelijen yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pengembangan
profesi Jabatan Fungsional Agen Intelijen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Adapun Unsur penunjang terdiri
dari: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Agen
Intelijen; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c) perolehan
penghargaan; d) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e) pelaksanaan tugas
lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Uraian kegiatan dan hasil kerja
tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai jenjang jabatannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Agen Intelijen dapat melaksanakan
tugas yang yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua)
tingkat di bawah jenjang jabatannya jika:
a.
pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Agen Intelijen untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b.
terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja
fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan;
Perolehan Angka Kredit sebagai
berikut:
a.
Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu)
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini; dan
b.
Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu) atau
2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Agen Intelijen yang melaksanakan
tugas dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Agen Intelijen ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang Jabatan
Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan b) PPK untuk
jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional
Agen Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan
Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Agen Intelijen, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini
Link download Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Juklak Jabatan Fungsional Agen Intelijen Semoga ada manfaatnya.
No comments