pedoman
PEDOMAN PELAKSANAAN OSN TAHUN 2019 - 2020
![]() |
Pedoman Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019 - 2020 |
Pedoman
Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019 - 2020. Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayan telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi, salah satunya
dengan menyelenggarakan kegiatan Olimpiade
Sains Nasional (OSN) bagi siswa SD/MI
dan atau yang sederajat tahun 2019.
Pada Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera
bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan
berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdosan dan/atau
bakat istimewo untuk mencapai prestasi puncak di bidong pengetohuon, teknologi.
seni, dan/ atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota.
provinsi, nasional, dan internasional. Berdasar pada hal di atas, pemerintah
melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan dengan mengembangkan Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah
Dasar (OSN SD) untuk memotivasi
seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melakukan konsolidasi,
koordinasi, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat
sekolah dasar di Indonesia dapat ditingkatkan.
Olimpiade
Sains Nosional OSN SD Tahun 2019 diharapkan menjadi salah
satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha mengembangkan
daya nalar, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis. sehingga pada saatnya
nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif,
dan mandiri.
Juklak
– Juknis OSN SD MI Tahun 2019 ini disusun sebagal acuan
bagi panitia penyelenggara OSN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi
maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan OSN SD MI tahun 2019 dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Berdasarkan Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Sains
Nasional OSN tingkat sekolah
dasar tahun 2019), berikut ini persyaratan
Peserta OSN-SD Tingkat Nasional tahun 2019, yakni sebagai berikut:
a.
Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI).
b.
Peserta adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun
swasta tingkat sekolah dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat provinsi dan
dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c.
Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat
nasional tahu sebelumnya.
d.
Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, peruggu pada loomba tingkat
internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan
International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
e.
Peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 peserta didik untuk Bidang
Matematika dan 102 peserta didik untuk bidang IPA berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
1)
Sejumlah 34 peserta didik berdasarkan peringkat nasional hasil seleksi tingkat
provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 2 peserta didik.
2)
Sejumlah 2 peserta didiik wakil masing-masing provinsi diambil dari peringkat
tertinggi provinsi.
Oleh karena itu, setiap
provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 peserta didik dan maksimal 4 peserta
didik untuk masing-masing bidang studi berdasarkan hasil penilaian seleksi
tingkat provinsi.
Selengkpanya silahkan
download dan cermat Juklak – Juknis OSN
SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan
- Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN
tingkat sekolah dasar tahun 2019)
melaui link di bawah ini.
Link Download Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 pdf
(DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains
Nasional OSN tingkat sekolah
dasar tahun 2019). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments