pedoman
PEDOMAN PELAKSANAAN O2SN SD TAHUN 2019 - 2020
![]() |
Pedoman Pelaksanaan O2SN SD Tahun 2019 - 2020 |
Pedoman
Pelaksanaan O2SN SD Tahun 2019 - 2020. Pembinaan dan pengembangan
olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikari dan
Kebudayaan merupakan salah satu bagian dan empat pilar kebljakan pembangunan
pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir,
dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan
semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga
juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau
pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak
cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu
membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan
bermanfaat bagi din sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk
pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Olimpiade OlahragaSiswa Nasional Sekolah
dasar (O2SN-SD) yang dllaksanakan setiap tahun.
Kegiatan O2SN SD tahun 2019 merupakan momentum
yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan
berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga dapat
memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi
aturan, mengakui kelemahan diri sendiri
dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilal-nilal fair play
(jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) yang ada pada setiap
pertandingan/ perlombaan cabang olahraga pada O2SN-SD ini.
Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar ke-Xll Tahun 2019 (O2SN—Xll SD 2019) akan dlselenggarakan
dl Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan O2SN yang telah dlselenggarakan satu
dasawarsa ini sudah berkontnbusi pada keberhasilan pembinaan dan pengembangan
olahraga di tlngkat sekolah dasar sehingga dapat mewadahi para minat dan bakat
peserta didik khususnya dalam bidang kinestetik.
Juklak
– Juknis O2SN SD MI Tahun 2019 ini disusun sebagal acuan
bagi panitia penyelenggara Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar atau O2SN SD MI baik di
tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait
sehingga pelaksanaan O2SN SD MI tahun 2019 dapat berjalan sesuai
yang diharapkan.
Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar O2SN tingkat Sekolah Dasar tahun 2019), Jadwal pelaksanaan O2SN SD
tingkat nasional akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah pada 25 sampai
dengan 31 Agutus 2019.
Sesuai Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 berikut daftar Cabang Olah Raga yang akan
dipertandingkan dalam ajang O2SN SD Tahun 2019.
Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar O2SN tingkat Sekolah Dasar tahun 2019), berikut ini kriteria calon
peserta O2SN SD Tahun 2019. Persyaratan Peserta Peserta O2SN XII SD 2019 yang
dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Peserta adalah warga negara Indonesia
(WNI).
2) Peserta O2SN XII SD 2019 adaIah slswa SD/MI
dan atau yang sederajat.
3) Siswa yang pada tahun pelajaran 2019/2020
masih duduk dl SD/MI dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari
2007 atau sesudahnya, dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran asli, dan
kartu keluarga asli beserta foto kopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan
atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2007, maka slswa yang bersangkutan tidak dapat
mengikuti O2SN-XIl SD 2019. Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir
setelah tanggal 1Januarl 2007 namun telah tamat dan sekolah dasar dan atau yang
sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat juga mengikuti O2SN-XII SD
2019.
4) Pelaksanaan seleksi di daerah siswa kelas
VI tahun pelajaran 2018/20l9 tidak diikutsertakan.
5) Perwakilan tingkat kecamatan merupakan
atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktlkan dengan surat
keputusan (SK) UPTD Kecamatan kepala / Koordinator wilayah.
6) Perwakilan tingkat kabupaten/kota
merupakan atlet terbaik basil seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan
Surat Keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
7) Perwakilan tingkat provinsi merupakan
atlet terbaik pada seleksi peserta tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat
keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
8) Belum pernah menjadi juara 1, 2. dan 3
pada 02SN-SD tahun sebelumnya.
9) Belum pernah juara 1, 2, dan 3
pertandingan perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing
cabang olabraga.
10) Berlaku disiplin, sportit, dan menghargai
sesama peserta lomba, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertandingan
(perlombaan) Iainnya.
11) Memenuhi persyaratan peserta sebagai mana
diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
12) Apablla peserta yang dlklrim tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum pada butir I s.d. 11 di atas, maka yang
bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN Tahun 2019.
Selengkpanya silahkan
download dan cermat Juklak – Juknis O2SN
SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan
- Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun
2019) melaui link di bawah ini.
Link Download Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 pdf
(DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk
Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments