Juknis BOP RA Tahun 2021
A.
Update Juknis BOP Raudhatul Athfal RA
Tahun 2021 dan Juknis BOP RA 2021/2022
Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 dan Juknis BOP RA Tahun 2021. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.
Isi Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 pada diktum Pertama
menyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan pada Kedua menegaskan bahwa
Petunjuk Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan
Operasional pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun
Anggaran 2021.
Adapun tujuan diberikan dana
BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP RA adalah untuk membantu biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; membantu
biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan;
mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital
di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; mendukung biaya operasional
pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di
lingkungan RA dan Madrasah.
Sebagaimana diketahui karena
perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti akan
terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah)
dan BOP Raudhatul Athfal RA berlaku
untuk tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. Adapun Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan
dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan
dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.
Berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021
dan BOP RA Tahun 2021/2021, mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk
madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses
penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag
Kab/Kota. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN tetap
dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan
MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang
bersangkutan.
Dalam rangka mengatisipasi
masih diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK
(Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA
Tahun 2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data
untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga
kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa,
guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan
bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.
Lalu berapa alokasi BOS
Madarasah dan BOP RA Tahun 2020 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan
Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu
untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu,
MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam
setahun.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Raudhatul
Athfal RA Tahun 2021 atau Juknis BOP RA Tahun 2021/2021, melalui link di
bawah ini
Link download Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021
(disini)
Demikian informasi tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 berdasarkan
Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020
tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK
(Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA
Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.
B.
Info sebelumnya tentang Juknis BOP Raudhatul
Athfal RA Tahun 2021

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020/2021 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dilarang dalam penggunaan BOP RA adalah:
Link download Juknis BOS Madrasah MI MTS MA dan BOP Raudhatul
Athfal RA Tahun 2021(disini)
No comments