JUKNIS DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah |
Mekanisme pelaksanaan Diklat
penguatan Kepala Sekolah Berdasarkan Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Penguatan Kepala Sekolah, merupakan kegiatan tatap muka. Model ini
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dengan pengalaman empirik sesuai dengan
karakteristik peserta diklat. Kegiatan
ini diselenggarakan dalam
durasi 71 (tujuh
puluh satu) jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran.
Penceramah Diklat dan
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Diklat penguatan KS diselenggarakan
oleh LPPKS dan/atau LPD yang telah
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan. Adapun Penceramah Diklat dan pengajar yang terlibat
pada diklat penguatan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
Penceramah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan
Kepala Sekolah
1) Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
2) Pejabat
di lingkungan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengajar Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah adalah unsur Direktorat Jenderal, Kementerian,
widyaiswara, dan dosen yang ditugaskan
Direktorat Jenderal, yang telah
mengikuti TOT Diklat Penguatan
Kepala Sekolah, dan
dinyatakan Iulus (dibuktikan dengan
sertifikat pengajar diklat
penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri
atas:
1) Widyaiswara
adalah widyaiswara LPPKS,
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK),
Lembaga Pengembangan
Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Kelautan, Perikanan, dan
Teknologi Komunikasi (LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP), dan Badan
Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah (BPSDMD), dengan
persyaratan:
a) pengalaman
minimal 3 (tiga)
tahun menjadi widyaiswara,
b) memiliki kualifikasi akademik minimal S2
(diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
c) diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala
Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara,
2) Pengawas Sekolah dengan persyaratan:
a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi
pengawas sekolah,
b) pernah
menjabat sebagai Kepala Sekolah
minimal 1 periode (4 tahun),
c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
d) diutamakan
memiliki sertifikat Master
Trainer Diklat Calon Kepsek oleh
LPPKS
e) diutamakan
pernah menjuarai Kepala
Sekolah atau pengawas sekolah
berprestasi (tingkat provinsi
atau nasional)
f) diutamakan
pernah menjuarai lomba
best practice tingkat nasional
3) Dosen dengan persyaratan:
Kualifikasi pendidikan
minimal S2 dengan
latar belakang ilmu keguruan dan
ilmu pendidikan.
4) Pengembang bahan ajar penguatan Kepala
Sekolah Pengembang bahan ajar
penguatan Kepala Sekolah secara
otomatis memiliki hak yang
sama untuk menjadi
pengajar diklat penguatan Kepala
Sekolah.
Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini
berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor
26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah.
Link Download Lampiran 5
Perdijen GTK Kemendikbud Nomor
26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah (DISINI)
Demikian informasi
tentang Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini berdasarkan Lampiran 5 Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih
No comments:
Post a Comment