JUKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH (KASEK)
JUKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH |
Kementerian Pendidikan telah
menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon
Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah
melalui Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan
(Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala
Sekolah diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
23 Peraturan Menteri Pendidikan (permendikbud) Nomor 6
Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ditegaskan
bahwa Kepala Sekolah adalah guru
yang diberi tugas
untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan yang
meliputi taman kanak-kanak
(TK), taman kanak-kanak luar
biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa
(SDLB), sekolah menengah
pertama (SMP), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB),
sekolah menengah atas
(SMA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), sekolah menengah
atas luar biasa
(SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 2 Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 menyatakan bahwa Petunjuk
teknis (Juknis) penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman
bagi Pemerintah, Pemerintah
Daerah sesuai dengan
kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas
sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya,
serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan
penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Apa saja ruang lingkup
isi Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ? Isi Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
a. Lampiran 1 tentang Juknis proyeksi kebutuhan
Kepala Sekolah;
b. Lampiran 2 tentang Juknis Tata Cara Pengusulan
dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c. Lampiran 3 tentang Juknis pendidikan dan
pelatihan (diklat) calon Kepala Sekolah;
d. Lampiran 4 tentang Juknis tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e. lampiran 5 tentang Juknis pendidikan dan
pelatihan (diklat) penguatan Kepala
Sekolah.
Lebih lengkap terkait isi Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 silahkan
baca salinan keputusan dan lampiran berikut ini.
Link Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala
Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018. Semoga ada manfaatnya
terima kasih.
No comments:
Post a Comment