JUKNIS TUKIN GURU PNS MADRASAH TAHUN 2019/2020
JUKNIS TUKIN GURU PNS MADRASAH 2019/2020 |
Sebagaimana diketahui
Kementerian Agama memastikan memberikan Tunjangan Kinerja Bagu Guru PNS
Madrasah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016. Untuk
merealisasi Tukin Guru PNS Madrasah di tahun 2019/2020, Kemenag melallui dirjen
Pendis telah menerbitkan Juknis Tukin
(Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Juknis Tukin Guru PNS di
lingkungan Kementerian Agama ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis
Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja Guru Pegawai Negeri Sipil
Pada Madrasah. Juknis ini diterbitkan pada bulan November 2018, sehingga
berlaku efektif di tahun 2019 hingga awal tahun pelajaran 2019/2020 selama
belum diterbitkan Juknis yang baru.
Juknis
Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan terkait
pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Pengurangan, dan
Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Dua poin pentiang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran
Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg adalah sebagai
berikut: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini. 2) Petunjuk Teknis (Juknis) Tukin Guru PNS
Madrasah (Kemenag) ini merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan
pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Berdasarkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru
Madrasah Tahun 2019/2020, besaran Tunjangan Kinerja guru PNS Madrasah
(Kemenag) bervariasi berdasarkan kelas jabatan masing –masing yakni 1) Guru PNS
dengan Jabatan Guru Utama (pangkat golongan IVd – IV e) masuk kelompok kelas
jabatan 13 dengan besaran tukin Rp. 7.293.0000; 2) guru PNS dengan Guru Madya
dengan pangkat golongan IV A sampai dengan IV C masuk kelas jabatan 11 dengan
besaran tukin Rp. 4.519.000. 3) guru
muda dengan pangkat golongan III C – III
D masuk kelas jabatan 9 dengan besaran tukin RP. 3.348.000; dan 4) guru Pratama
golongan III A – III B masuk kelas jabatan 8 dengan besaran Tukin Rp.
2.927.000,- Selengkapnya silahkan cermati tabel berikut ini:
Untuk Anda yang membutuhkan
info lebih lengkap silahkan baca dan download
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun
2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis)
Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin)
Guru PNS Madrasah / Kemeneg. Link Download Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru
Madrasah (DISINI)
Demikian infomasi tentang Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru
Madrasah Tahun 2019/2020. Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment