Juknis
Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020
![]() |
Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 |
Perpres Juknis DAK
Fisik Tahun 2020 atau Peraturan
Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 adalah
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020.
Perpres ini menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pertnggung jawaban Pelaksanan
Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana;
perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan
perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan
hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Rincian Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau
Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 yang
diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik
Tahun 2020 meliputi juknis DAK fisik bidang pendidikan; juknis DAK fisik bidang
kesehatan dan keluarga berencana; juknis DAK fisik bidang perumahan dan
permukiman; juknis DAK fisik bidang industri kecil dan menengah; pertanian;
juknis DAK fisik bidang kelautan dan perikanan; juknis DAK fisik bidang
pariwisata; juknis DAK fisik bidang jalan; juknis DAK fisik bidang air minum;
juknis DAK fisik bidang sanitasi; juknis DAK fisik bidang irigasi; juknis DAK
fisik bidang pasar; juknis DAK fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
juknis DAK fisik bidang transportasi perdesaan; juknis DAK fisik bidang
transportasi laut; dan juknis DAK fisik bidang sosial untuk tahun anggaran
2020. Petunjuk teknis tersebut terlampir dalam lampiran 1 Perpres Nomor 88
Tahun 2019.
Berdasarkan Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau
Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 yang
diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik
Tahun 2020, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik
adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk persiapan pencairan
DAK Fisik tahun 2020, Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, Pemerintah Daerah melakukan persiapan
teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatanbidang/subbidang
yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a.
dokumen usulan;
b.
hasil penilaian usulan;
c.
hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d.
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e.
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan
atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan rencana kegiatan
untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi
kegiatan;
b. target keluaran
kegiatan;
c. rincian pendanaan
kegiatan;
d. metode pelaksanaan
kegiatan; dan
e. kegiatan penunjang.
Ketentuan pelaksanaan DAK
Fisik Tahun 2020, berdasarkan Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang
diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik
Tahun 2020, antara lain Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan
penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan
rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian
Negara/Lembaga. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat
menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK
Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan
kegiatan DAK Fisik. Adapun yang dimaksud kegiatan penunjang, meliputi:
a. desain perencanaan untuk
kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator
kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas
kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat
koordinasi di pemerintahdaerah;
f. perjalanan dinas ke dari
lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Harus diingat bahwa
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (limapersen) dari alokasi DAK Fisik
untuk kegiatan penunjangwajib berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur
dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Selengkapnya silahkan
download salinan dan lampiran Perpres Nomor
88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun2020
Jadi Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau
Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 adalah Presiden Juknis atau Perpres Nomor
88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
No comments