Juknis
JUKNIS KSM MADRASAH TAHUN 2020
![]() |
Juknis KSM Tahun 2020 |
Kementerian Agama telah
menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis
Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains
Madrasah (KSM) Tahun 2020, secara umum Kompetisi Sains Madrasah
(KSM) bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara
komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan
motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung
tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.
Sesuai Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains
Madrasah (KSM) Tahun 2020, Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mutu
pendidikan sains di madrasah. Pelaksanaannya akan terbagi ke dalam tiga
jenjang, yakni madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat, madrasah tsanawiyah
(MTs) dan sederajat, serta madrasah aliyah (MA) dan sederajat.
Bidang Lomba sesuai Juknis KSM Tahun 2020, untuk
jenjang MI adalah mata pelajaran Matematika dan IPA. Untuk jenjang MTs, akan
melombakan bidang studi Matematika, IPA, dan IPS. Untuk
tingkat MA, bidang studi yang dilombakan mencakup Matematika, Biologi, Fisika,
Kimia, Ekonomi, dan Geografi.
Waktu atau Jadwal
pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah Jadwal pelaksanaan Lomba
sesuai Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) akan dilaksanakan
Tahun 2020
Adapun persyaratan Peserta
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2018 berdasarkan adalah sebagai berikut:
1.
Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang
terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar
dan surat keterangankepalamadrasah/sekolahsertaraportterakhir.
2.
Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMPkelas 7 dan 8, MA/SMA kelas 10 dan 11 pada
tahun pelajaran 2019/2020.
3.
Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk
nilai dari bidang sains yang dipilih.
4. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan
apabila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan
persetujuan dari pihak yang berwenang.
5. Setiap siswa hanya dapat mengikuti salah satu
bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan
hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
6. Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di
jenjang dan bidang sains yang sama.
7. Memiliki nilai yang baik
untuk semua mata pelajaran dan sikap yang baik.
8. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan
dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).
Demikian info tentang Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2020/2021
(Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020) semoga bermanfaat. Terima kasih
No comments