Juknis
PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2020
![]() |
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 |
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana
Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun
2019 Tentang Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020, dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis,
meliputi: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi. DAK
Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai
APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi: pendidikan; kesehatan dan keluarga
berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan
dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan
hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Dalam Perpres
Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis
DAK
Fisik Tahun 2020, Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: persiapan
teknis; pelaksanaan; pelaporan; dan pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap
bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Tahun 2020 beserta Lampiran 1 dan 2 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis DAK
Fisik Tahun 2020. Link download DISINI,
No comments