Juknis
Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020
![]() |
Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020 |
Bagaimana Juknis
Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020 ? Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi
telah membuka pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara online. Sensus
online berlangsung pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Kali pertama dilaksanakan
pada tahun 1960 dengan metode tradisional, Sensus Penduduk yang ke-7 tahun ini
untuk pertama kalinya menggunakan metode kombinasi berbasis data kependudukan
dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan tersebut menjadi basis pelaksanaan
SP2020 secara online maupun wawancara langsung.
“SP2020 untuk pertamakali
akan menggunakan metode kombinasi yaitu menggunakan data registrasi
kependudukan yang diperoleh dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Jakarta
(16/2/2020).
Tujuan besar dari SP2020
adalah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Hal senada diungkapkan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
(Dirjen Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
“Mulai tanggal 15 Februari
2020, Sensus Penduduk 2020 sudah dimulai. Tahun ini, Sensus Penduduk
menggunakan metode kombinasi yang dilakukan secara online dan wawancara”,
katanya di Dompu (15/02/2020).
Prof. Zudan juga mengajak
seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mensukseskan SP2020 dengan cara
mengisi data secara jujur dan secara lengkap sehingga Satu Data Kependudukan
Indonesia bisa terwujud.
Untuk mengetahui lebih
jauh, Tim Media Dukcapil telah melakukan prosedur SP2020 secara online.
Berikut ini Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus
Penduduk Online Tahun 2020
1.
Masuk ke laman www.sensus.bps.go.id menggunakan perangkat elektronik yang
terhubung dengan internet atau
melalui https://sensus.bps.go.id/
2.
Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP-el.
3.
Mengisi nomor Kartu Keluarga (KK).
4.
Membuat Password dan memilih pertanyaan pengaman untuk menjaga keamanan data.
5.
Layar daftar pertanyaan akan muncul, lalu isi daftar pertanyaan sesuai dengan
kondisi saat ini.
6.
Contoh pertanyaan meliputi alamat, daya listrik, jenis air minum yang
digunakan, dan data anggota keluarga lainnya.
7.
Jika belum selesai mengisi data atau belum ingin menyelesaikan pengisian, klik
simpan data.
8.
Setelah mengisi semua dengan benar dan lengkap, klik kirim.
9.
Klik unduh bukti pengisian.
10.
Selesai.
Jika mengalami kendala
terkait pengisian NIK dan KK SP2020 di laman https://sensus.bps.go.id/, silakan
pilih salah satu layanan berikut:
1.
Langsung ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota domisili
2.
Lapor melalui laman website http://kemendagri.lapor.go.id/
3.
Hubungi layanan Call Center 1500537
4.
SMS/WA ke 08118005373
5.
Gunakan layanan Call Center/SMS Gateway Dukcapil daerah masing-masing (jika
ada)
Layanan di atas juga bisa
digunakan masyarakat untuk mengadukan atau bertanya tentang berbagai layanan
Administrasi Kependudukan (Adminduk). Misalnya saja kendala terkait layanan
dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak
(KIA), Akta Kelahiran dan lain-lain.
Bagi penduduk yang tidak
melakukan SP2020 secara online, tidak perlu khawatir. BPS juga akan menggunakan
metode sensus tradisional dengan wawancara langsung datang ke rumah penduduk
yang akan dilaksanakan pada Juli 2020.
No comments