Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18,Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang dimaksud Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untukmewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. SedangkanBangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi. Adapun yang dimaksud Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansiKonstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksiini adalah meliputi
a. tanggung jawab dan kewenangan;
b. struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
d. pembinaan;
e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan
f. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usahaJasa Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri;
f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa Konstruksi, meliputi:
a. Pemerintah;
b. badan usaha; dan
c. orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
Tanggung jawab Jasa Konstruksi dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Adapun penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
b. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi;
c. registrasi pengalaman badan usaha;
d. registrasi Penilai Ahli;
e. menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
f. Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
g. registrasi tenaga kerja;
h. registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi;
i. penyetaraan tenaga kerja asing;
j. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
k. Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment