TEKNIS (JUKNIS) PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK PADA INSTANSI DAERAH
Pemerintah akhirnya menerbitkan petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Pada Instansi Daerah.
Dalam
petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian
Gaji Dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah, antara lain dinyatakan
bahwa Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK menjadi tanggung jawab PA dan
dilaksanakan secara elektronik. Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK
dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah.
Pelaksanaan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pejabat pengelola
Belanja Pegawai bagi PNS melakukan perekaman atau perubahan elemen data
berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan
atau mutasi data kepegawaian.
Pada
petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian
Gaji Dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah, ditegaskan bahwa perekaman
atau perubahan elemen data untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
a.
keputusan pengangkatan PPPK;
b.
data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
c.
perjanjian kerja;
d.
SPMT;
e.
nomor pokok wajib pajak;
f.
data keluarga berdasarkan:
1.
kartu keluarga;
2.
surat nikah atau akta perkawinan;
3.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;
dan/atau
4.
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
g.
nomor induk kependudukan; dan/atau
h.
surat pernyataan pelantikan.
Sedangkan
perekaman atau perubahan elemen untuk pemberhentian sebagai PPPK menurut petunjuk
Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Dan
Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah ini meliputi:
a.
keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b.
surat keterangan kematian PPPK.
Terkait
perekaman atau perubahan elemen data untuk penurunan golongan dilakukan
perekaman keputusan penurunan golongan. Perekaman atau perubahan elemen data untuk
perubahan data keluarga meliputi:
a.
surat nikah atau akta perkawinan;
b.
akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai
peruntukannya;
c.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
d.
surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun
untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai
dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.
Sedangkan
perekaman atau perubahan elemen data untuk perpanjangan perjanjian kerja
meliputi keputusan: 1) perpanjangan kerja; dan/atau 2) pengangkatan PPPK. Perekaman
atau perubahan elemen data untuk data utang kepada daerah meliputi: 1) data
utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran
yang dibuat oleh PA; dan 2) data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji
berdasarkan dokumen sumber. Sedangkan Perekaman atau perubahan elemen data untuk
kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi: 1) keputusan kenaikan Gaji berkala; atau 2) keputusan kenaikan Gaji istimewa.
Perekaman
atau perubahan elemen menghasilkan daftar perubahan data pegawai. Ketentuan dan
peruntukkan daftar perubahan data pegawai mengikuti ketentuan Belanja Pegawai
bagi PNS pada Instansi Daerah.
Bagaimana
petunjuk teknis (juknis) pembayaran dengan
Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, dan Syarat Pembayaran PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK yang dibayarkan
setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan
pembayaran Gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja
pertama setiap bulan. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan
tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Pembayaran
Gaji dan tunjangan, dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan
tidak ditanggung oleh Instansi Daerah. Gaji besarannya didasarkan pada golongan
dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. Besaran Gaji merupakan besaran Gaji
sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. Pembayaran Gaji
dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto
guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.
Selengkapnya
silahkan download dan baca petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah
sesuai Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 melalui link download yang tersedia di
bawah ini
Link
download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
--- disini
Lihat Daftar gaji pokok PPPK dalam
Perpres 98 Tahun 2020 ----disini
Demikian
informasi tentang petunjuk Teknis atau Juknis
Pemberian Gaji Dan Tunjangan PPPK (P3K) Pada Instansi Daerah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments