Latest:

PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE CAT BKN

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN


Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, diterbitkan untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dimaksud Computer Assisted test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.


Berikut ini Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS, Seleksi Sekolah Kedinasan, Seleksi Tes PPPK dengan menggunakan CAT BKN, sesuai Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, yakni sebagai berikut.

1) Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. j. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi,

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

2) Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

 

3. Lain-lain

HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

 

Selegkapnya silahkan doanload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui link yang tersesdia di bawah ini.

 



Link download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 (Disini)


Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih telah menginspirasi dan telah menjadi sosok bloger yang banyak membantu melalui tulisan-tulisan yang ada pada blog ini. Anda telah membantu memberikan banyak wawasan yang dapat membantu mewujudkan masyarakat yang cerdas

    ReplyDelete
  3. Thank you for posting very useful information. Continue to work to help the general public become smarter. We wish you success and always in good health.

    ReplyDelete
  4. Terima kasih telah menyajikan posting tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS yang sangat lengkap. Ini sangat membantu bagi kami yang mencari referensi tentang Juknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.

    ReplyDelete



































Free site counter