Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ. 1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Kepmenpan RB Nomor SKJ.1
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan Unsur
standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan
Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan
Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri
atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menyatakan
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri
atas: a) Perencanaan Pelaksanaan Antar Kerja; b) Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja; c) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; d)
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Penempatan; e) Evaluasi dan Laporan
Pelaksanaan Antar Kerja; dan f) Pengembangan Antar Kerja.
Diktum KETUJUH KESEMBILAN
Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada
hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada
Diktum Keempat huruf c yaitu perekat kebangsaan.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai
acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d)
pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji
kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; h) sistem informasi manajemen
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sampai dengan Diktum
Kesembilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 TAHUN 2022 2022
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada
manfaatnya.
No comments