Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi diatur dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Kepmenpan RB Nomor SKJ.2
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli
Hakim Konstitusi berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan;
dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a
terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b
terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi
sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c
terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d)
indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) analisis
substantif prapersidangan konstitusi; b) analisis keterangan para pihak dan
keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain; c) studi pendalaman
persidangan; dan d) penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat
hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada
hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat
huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN : Standar
kompetensi jabatan fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a)
perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi;
e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem
informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sampai dengan Diktum
Kesembilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Link download Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Semoga ada manfaatnya.
No comments