Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Kepmenpan RB Nomor SKJ.3
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
Diktum Kepmenpan RB tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a
terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c( kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf b
terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi
sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf c
terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d)
indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) perumusan
strategi perusahaan negara; b) manajemen portofolio perusahaan negara; c)
pengelolaan hukum perusahaan negara; d) pengelolaan keuangan dan manajemen
risiko perusahaan negara; e) pengelolaan sumber daya manusia perusahaan negara;
dan f) pengelolaan komunikasi strategis perusahaan negara.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada
hasil; e) pelayanan public; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf c yaitu perkat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara menyatakan Standar kompetensi jabatan fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk
digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi;
g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana
suksesi.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan
RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara menyatakan Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Fungsional Penata Kelola
Perusahaan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi unit kerja penempatan, yang
meliputi: a) fungsi portofolio; b) fungsi korporasi bidang keuangan dan
manajemen risiko; c) fungsi korporasi bidang hukum; dan d) fungsi korporasi
bidang sumber daya manusia, teknologi informasi dan tanggung jawab sosial dan
lingkungan
Diktum KESEBELAS Kepmenpan
RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sampai dengan Diktum
Kedelapan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUABELAS Kepmenpan
RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Kelola Perusahaan Negara (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Kelola Perusahaan Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments