PEDOMAN - JUKNIS O2SN SMK TAHUN 2019 / 2020
Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020 |
Pedoman
- Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020. Siswa SMK
diharapkan tidak hanya
terampil namun juga harus
bugar, karena derajat kebugaran
jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari sehingga diharapkan hasil kerja akan semakin produktif
dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani. Sejalan dengan program
pembinaan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade Olahraga
Tingkat Nasional (O2SN)
diharapkan dapat memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga
dan siswa/siswi SMK akan semakin bugar, kian terampil, memiliki mental yang
kuat dan efisien dalam kerjanya.
Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, akan menyelenggarakan
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK Tahun 2019 / 2020. Program
yang telah menjadi
agenda tahunan sejak
tahun 2005 ini
akan dilaksanakan tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019 di Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh.
Siswa SMK
diharapkan tidak hanya
terampil namun juga harus
bugar, karena derajat kebugaran
jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari sehingga diharapkan hasil kerja akan semakin produktif
dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani. Sejalan dengan program
pembinaan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade Olahraga
Tingkat Nasional (O2SN)
diharapkan dapat memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga
dan siswa/siswi SMK akan semakin bugar, kian terampil, memiliki mental yang
kuat dan efisien dalam kerjanya.
Pada O2SN Jenjang SMK Tahun 2019
/ 2020 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulutangkis,
Karate, Pencak Silat,
Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut
dimulai dari tingkat sekolah, provinsi dan di lanjutkan pada tingkat
Nasional.
Tujuan dilaksanakan O2SN
Jenjang SMK adalah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang mempunyai
bakat dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa dapat meningkatkan skill
dan kemampuan sesuai
bidangnya. Kegiatan ini
sekaligus juga dalam upaya pembentukan
sikap mental, sportivitas,
kejujuran dan rasa
solidaritas yang tinggi antar
sesama siswa yang
pada akhirnya dapat
meningkatkan mutu pendidikan. O2SN menambah kepercayaan bahwa olahraga
bukan hanya tentang raga yang sehat.
Pedoman
- Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020 ini disusun sebagai acuan
pelaksanaan O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 / /2020 bagi pelatih,
wasit/juri, official, dan
peserta, agar sekolah maupun provinsi
dapat melakukan persiapan sehingga penyelenggaraan
pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara
dan aturan yang telah disepakati bersama.
Sesuai Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / /2020, Persyaratan Peserta O2SN
jenjang SMK Tahun 2019 / /2020 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMK yang duduk di kelas X, XI dan
XII pada tahun pelajaran 2019/2020 pada saat seleksi di tingkat sekolah, dan
Provinsi;
2. Peserta O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 /
/2020 adalah siswa yang belum pernah mengikuti O2SN tahun sebelumnya;
3. Siswa
yang diperbolehkan mengikuti pertandingan/perlombaan adalah hasil seleksi cabang
olahraga di tingkat
Provinsi. Apabila ditemukan
siswa yang mengikuti pertandingan/perlombaan tanpa
melalui hasil seleksi
tidak diperkenankan mengikuti pertandingan/perlombaan;
4. Peserta
wajib mengunggah (format pdf.
di satu folder
Winrar) ketika pendaftaran daring
dan menyerahkan ketika registrasi ulang:
a.
Surat Keterangan Sehat dari dokter
b.
Surat Pernyataan bahwa Peserta belum
pernah menjuarai di
event Internasional resmi cabor
masing-masing (Emas, Perak,
Perunggu) dengan surat pernyataan;
c.
Surat Pernyataan bahwa Belum
pernah meraih medali
emas, perak dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN SMK
Tingkat Nasional;
d.
Foto copy Ijazah SMP (legalisir) bagi kelas
X, foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto,
dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan
lahir (legalisir); *Bagi
peserta yang belum
memperoleh ijazah SMP wajib menunjukan dokumen asli Akte kelahiran dan
Surat Tanda Kelulusan (STKL)
5. Peserta tingkat Nasional adalah siswa
yang menjadi pemenang O2SN SMK di tingkat
Provinsi, dengan melampirkan
SK dari Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi
masing-masing.
6. Pendaftaran dan
pemenuhan persyaratan dilakukan
secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik
Apabila tidak
sesuai dengan persyaratan
di atas, maka
kepada yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk mengikuti pertandingan/perlombaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman - Juknis O2SN
SMK Tahun 2019 / 2020----DISINI---
Demikian informasi tentang Pedoman - Juknis O2SN SMK Tahun 2019 / 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment